Selasa, Februari 23, 2016

CARA REGISTRASI AKUN OPERATOR SEKOLAH PADA PDSPK

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh..
Selamat pagi rekan-rekan Operator Sekolah dimanapun Anda berada, kali ini Mimin mau buat coretan-coretan tentang cara mendaftarkan diri Anda ke PDSPK Kemendikbud selaku pengelola dan penanggungjawab data di tingkat sekolah. Nah, fungsi dan kegunaan akun tersebut adalah agar Anda dapat masuk dan memanfaatkan semua layanan-layanan yang ada di PDSPK tersebut, seperti Verval Peserta Didik, Manajemen Calon Peserta Ujian Nasional, Verval PTK, dan layanan-layanan lainnya.

Langsung saja, langkah registrasi untuk Operator Sekolah adalah melalui laman Registrasi Operator Sekolah dengan melampirkan Surat Penugasan dari Kepala Sekolah (ditandatangani dan Cap basah), dalam format PDF (1 file).

Isian pada formulir Registrasi Operator Sekolah yang harus diisi serta dilengkapi dengan data-data yang akurat yakni: Email Pribadi, Nama Lengkap, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Sekolah, Surat Penugasan, dan No. Handphone, selanjutnya klik tombol “Registrasi”.

Format file Surat Penugasan yang dilampirkan adalah Pdf (size kurang dari 2 mega pixel). Contoh surat penugasan operator sekolah, nanti kapan-kapan deh saya posting di sini ya... :-)

Jika ada kendala dalam proses registrasi, Anda bisa menghubungi Helpdesk Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSPK) pada no. telp. : 021-57905184.

Demikian coretan saya kali ini, semoga bermanfaat buat rekan-rekan operator sekolah sekalian. Lebih dan kurang mohon dimaklumi. Terima kasih.

Wabillahitaufiq walhidayah, wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh...

Referensi artikel : http://sdm.data.kemdikbud.go.id